Ternak dan Bahan Pakan Ternak Kena PPN?

hasil ternakPeraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 31 Desember 2015 telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. PMK Nomor 267/PMK.010/2015 berlaku pada tanggal 8 Januari 2016.

Pada dasarnya ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.  Hewan ternak yang dimaksud dalam peraturan ini adalah Sapi Indukan.Peraturan ini menyebutkan beberapa kriteria yang dijadikan acuan ternak yang dibebaskan PPN sehingga ternak yang tidak termasuk dalam kriteria tersebut dapat dikenakan PPN.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kriteria apa saja yang diterapkan silahkan kunjungi
Peraturan Menteri Keuangan - 267/PMK.010/2015

Ketentuan terkait kriteria tersebut di atas  dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 5/PMK.010/2016. Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 5/PMK.010/2016 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 267/PMK.010/2015 yang ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2016, hewan ternak yang dibebaskan pengenaan PPN tidak hanya berlaku untuk sapi indukan.

Apa saja kriterianya hewan ternak tersebut? Dan bagaimana perlakuan atas penyerahan yang telah terjadi sebelum peraturan ini berlaku? Silahkan kunjungi link berikut untuk mengetahuinya
Peraturan Menteri Keuangan - 5/PMK.010/2016
Sumber : Ortax