Pemerintah Bebaskan PPN Ternak Impor

Pemerintah Bebaskan PPN Ternak ImporJakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor hewan ternak dan unggas yang berlaku sejak 8 Januari 2016.

Beberapa jenis ternak dan unggas yang kegiatan importasinya dibebaskan PPN meliputi sapi, kerbau, kambing/domba, babi, serta ayam, itik, puyuh dan ternak lainnya.

Kebijakan ini mencakup impor hewan hidup maupun yang disembelih, yang daging, tulang hingga jeroannya dikemas atau dibekukan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 5/PMK.010/2016 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Beleid ini merupakan revisi atas PMK Nomor 267/PMK.010/2015. 

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dalam beleid tersebut menjelaskan, kebijakan PPN ini diambila dalam rangka menyinergikan kebijakan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis di bidang pangan.

Untuk itu, lanjutnya, Kementerian Keuangan perlu mengubah kriteria dan/atau rincian ternak impor strategis yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.

Meskipun PMK 5/PMK.010/2016 terbit pada 26 Januari 2016, tetapi berlaku efektif untuk periode impor sejak 8 Januari 2016. (ags/gen)

Sumber : CNN Indonesia